Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Kbr Okber Donda Kepolisian Resor Solok Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Kbr
Tanggal Surat Kamis, 07 Jan. 2021
Nomor Surat 070/MSP/Pra Peradilan/I/2021
Pemohon
NoNama
1Okber Donda
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Solok Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kotobaru berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini ;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON melakuan Tindakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka atas diri OKBER DONDA adalah Tidak Sah dan batal demi hukum karena melanggar ketentuan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ;
  4. Menyatakan Batal demi Hukum dengan segala akibat Hukumnya atas Surat Ketetapan dengan Nomer : Sp.Tap/43/XII/2020/Reskrim, Tanggal 26 Desember 2020.
  5. Menyatakan Batal demi Hukum dengan segala akibat Hukumnya atas Surat Perintah Penyidikan dengan Nomer : Sp.Sidik/76/XII/2020/Reskrim tanggal 28 Desember 2020.
  6. Menyatakan Batal demi Hukum dengan segala akibat Hukumnya atas Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/56/XII/2020/Reskrim, Tanggal 30 Desember 2020.
  7. Menyatakan Batal demi Hukum dengan segala akibat Hukumnya atas Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/66/XII/2020/Reskrim, Tanggal 31 Desember 2020.
  8. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon yang bernama OKBER DONDA dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Republik Indonesia Resort Solok Selatan.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Moriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ;
  10. Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa baik Cetak maupun Elektronik seluruh Indonesia selama 2 (dua) hari berturut – turut ;
  11. Memulihkan Hak – hak Pemohon, baik dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat serta  Martabatnya ;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

 

Apabila Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya sesuai dengan rasa Kepatutan dan Kepantasan (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya