Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Kbr EBIT KUMALA PUTRA ARNAYETTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EBIT KUMALA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSURDI NOFRIZAL, SHEBIT KUMALA PUTRA
Tergugat
NoNama
1ARNAYETTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah  Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat .
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  5. Memberi Izin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sumatera Barat Agar Melanjutkan Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik Yang Diajukan Penggugat Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku
  6. Menghukum  Tergugat untuk  Membayar Kerugian Penggugat Sejumlah Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak