Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2022/PN Kbr Roki Yosra Setiawan 1.DWI AGUNG HARIYANTO Panggilan DWI
2.FIRMAN Panggilan IFIR
3.LEGIMAN Panggilan GIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.C/2022/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R / 65 / VIII / 2021 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Roki Yosra Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI AGUNG HARIYANTO Panggilan DWI[Penahanan]
2FIRMAN Panggilan IFIR[Penahanan]
3LEGIMAN Panggilan GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

kejadian terjadi berawal pada hari Rabu tanggal 10 agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan Sdr FIRMAN Pgl IPIR pergi dari rumah Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI ke lokasi afdeling I PTPN VI solok selatan dengan membawa 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah gancu serta 1 (satu) bila parang lalu sesampai di lokasi afdeling I Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan Sdr FIRMAN Pgl IPIR langsung mencari dan mengumpulkan buah sawit yang sudah di replentig/ di tumbang oleh PTPN VI solok selatan dan pada waktu itu buah sawit yang ada hanya buah sawit mentah (muda) lalu Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan Sdr FIRMAN Pgl IPIR langsung mengangkut dan melansir buah sawit tersebut dari lokasi menggunakan tangan dan gancu ke tepi jalan dan di tumpuk dibeberapa tumpukan , setelah selesai di tumpuk di tepi jalan lalu Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI menghubungi Sdr LEGIMAN Pgl GIMAN untuk menjemput dan mebawa buah sawit yang di ambil dari lokasi bekas penumbangan tersebut dan tidak lama datang Sdr LEGIMAN Pgl GIMAN menggunakan mobil L 200 warna putih kemudian Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan Sdr FIRMAN Pgl IPIR langsung memuat buah sawit tersebut ke bak mobil setelah selesai Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan Sdr FIRMAN Pgl IPIR dan sdr LEGIMAN Pgl GIMAN langsung pergi menjual buah sawit tersebut dan di perjalan Sdr DWI AGUNG HARIYANTO Pgl DWI bersama dengan yang lainnya di amankan oleh pihak PTPN VI solok selatan dan dibawa ke polsek sangir jujuan untuk diproses secara hukum. , dan atas kejadian tersebut PTP N VI Solok selatan mengalami kerugian sebesar + Rp. 1.000.000,- (Satu juta upiah). -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya