Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.Raflius Dt Rajo Intan
2.Dodi Arman
1.Syahniar
2.Syafwan Syukri
3.Badan Pertanahan Nasional Kab. Solok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raflius Dt Rajo Intan
2Dodi Arman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devid candra. SHRaflius Dt Rajo Intan
2Devid candra. SHDodi Arman
3NANG ASHADI, SHRaflius Dt Rajo Intan
4NANG ASHADI, SHDodi Arman
5Hj. ERMA, SH., MHRaflius Dt Rajo Intan
6Hj. ERMA, SH., MHDodi Arman
Tergugat
NoNama
1Syahniar
2Syafwan Syukri
3Badan Pertanahan Nasional Kab. Solok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muslim
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Datuak Rajo Intan Suku Tanjung Keturunan Niek Tanjuang Pangka Titih;
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Tergugat III atas objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02021/Nagari Alahan Panjang, Surat Ukur Nomor : 01438/Nagari Alahan Panjang/2016 tanggal 20-12-2016 atas nama Syahniar (Tergugat I) sebagai pemegang haknya tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menyewakan objek perkara kepada Turut Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan tindakan Turut Tergugat yang menyewa sebagian objek perkara kepada Tergugat II untuk bercocok tanam tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat;
  9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02021/Nagari Alahan Panjang, Surat Ukur Nomor : 01438/Nagari Alahan Panjang/2016 tanggal 20-12-2016 atas nama Syahniar (Tergugat I) lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  10. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak