Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2023/PN Kbr |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Raflius Dt Rajo Intan | 2 | Dodi Arman |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Devid candra. SH | Raflius Dt Rajo Intan | 2 | Devid candra. SH | Dodi Arman | 3 | NANG ASHADI, SH | Raflius Dt Rajo Intan | 4 | NANG ASHADI, SH | Dodi Arman | 5 | Hj. ERMA, SH., MH | Raflius Dt Rajo Intan | 6 | Hj. ERMA, SH., MH | Dodi Arman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Syahniar | 2 | Syafwan Syukri | 3 | Badan Pertanahan Nasional Kab. Solok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Datuak Rajo Intan Suku Tanjung Keturunan Niek Tanjuang Pangka Titih;
- Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Tergugat III atas objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02021/Nagari Alahan Panjang, Surat Ukur Nomor : 01438/Nagari Alahan Panjang/2016 tanggal 20-12-2016 atas nama Syahniar (Tergugat I) sebagai pemegang haknya tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menyewakan objek perkara kepada Turut Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Turut Tergugat yang menyewa sebagian objek perkara kepada Tergugat II untuk bercocok tanam tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02021/Nagari Alahan Panjang, Surat Ukur Nomor : 01438/Nagari Alahan Panjang/2016 tanggal 20-12-2016 atas nama Syahniar (Tergugat I) lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum banding dan atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |