Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Kbr 1.MON HARYADI DT BANDARO
2.YENTI RUSDEL
2.WIDIAWATI
3.ADRIANIS
4.ZAINAL alias ABANG
5.FIDRAWATI
6.YULFATRI
7.IRWANDI MARSON
8.LENNY SASRIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MON HARYADI DT BANDARO
2YENTI RUSDEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. AERMADEPA, S.H.,M.H.MON HARYADI DT BANDARO
2Dr. AERMADEPA, S.H.,M.H.YENTI RUSDEL
Tergugat
NoNama
1WIDIAWATI
2ADRIANIS
3ZAINAL alias ABANG
4FIDRAWATI
5YULFATRI
6IRWANDI MARSON
7LENNY SASRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat tertanggal 4 Januari 1942,
  3.   Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat Keterangan Ibah/Agiah tertanggal 30 Maret 1999;
  4.   Menyatakan obyek perkara adalah SAH milik dan kepunyaan Para Penggugat;
  5.   Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Tergugat I  melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan bangunan rumah dan menguasai objek perkara yang merupakan milik dan kepunyaan Para Penggugat;
  6.   Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai  objek perkara secara melawan hukum;
  7.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas atas sebidang tanah perumahan yang terletak di Batu Balah Koto Tampuang, Jorong Koto Kaciek, Nagari Muaro Paneh,  Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat;
  8.   Menghukum Tergugat I untuk memindahkan/merubuhkan bangunan rumahnya dari tanah milik kepunyaan Para Penggugat.
  9.   Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya.
  10.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar  kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.1.175.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta  rupiah) seketika terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 
  11. Menghukum Para Tergugat untuk dalam tempo 8 (delapan) hari setelah keputusan ini diucapkan menyerahkan harta yang disengketakan atau objek perkara kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya dengan mengangkat segala hak-haknya dengan ketentuan bahwa apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi kewajiban ini, maka dihukum membayar uang paksa sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  setiap hari kelalaiannya;
  12. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti autentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijcoorraad), meskipun Para Tergugat  melakukan verzet, banding maupun kasasi.
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak