Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat tertanggal 4 Januari 1942,
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Surat Keterangan Ibah/Agiah tertanggal 30 Maret 1999;
- Menyatakan obyek perkara adalah SAH milik dan kepunyaan Para Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan bangunan rumah dan menguasai objek perkara yang merupakan milik dan kepunyaan Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai objek perkara secara melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas atas sebidang tanah perumahan yang terletak di Batu Balah Koto Tampuang, Jorong Koto Kaciek, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat;
- Menghukum Tergugat I untuk memindahkan/merubuhkan bangunan rumahnya dari tanah milik kepunyaan Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.1.175.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah) seketika terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk dalam tempo 8 (delapan) hari setelah keputusan ini diucapkan menyerahkan harta yang disengketakan atau objek perkara kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya dengan mengangkat segala hak-haknya dengan ketentuan bahwa apabila Para Tergugat lalai untuk memenuhi kewajiban ini, maka dihukum membayar uang paksa sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya;
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti autentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijcoorraad), meskipun Para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|