Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Kbr | BRI UNIT MUARA PANAS | AKMAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Kbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 190.026.256,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.026.256,- (SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA DUA PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 145.308.664,- (SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar 44.717.492,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.,- (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No. 257 atas nama SANTIAR, BPKB No. L-03011475 Kendaraan roda dua merk yamaha tahun 2015 an Boby Ramawaty, BPKB No 0152676 An Yartulis kendaraan roda empat tahun 1992. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |