Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Kbr | ELVI LISMANERI | 1.EVA MARDALENA 2.SYAPNIDAL FITRI 3.ONDRA AGUSTA 4.TETI MARLINDA 5.ALFI JUMAIDI 6.BADAN PERTAHANAN NASIONAL PUSAT CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL SOLOK SELATAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2023/PN Kbr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sawah objek perkara adalah milik penggugat dan para tergugat. 3. Menyatakan perbuatan para tergugat yang telah berani membuat sertifikat Hak Milik no.01844/Pakan Rabaa, surat ukur No.01722/2021 tanggal 14 September 2021 luas 2213 m2 atas nama 1. Eva Mardalena 2. Syapnidal Fitri, 3.Ondra Agusta, 4. Teti Marlinda, 5. Alfi Jumaidi, seluas + 2213 M2, yang terletak di Jorong Sawah Laweh Pekan Rabaa Selatan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
tanpa setahu dan sepengetahuan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat selama pengurusan sawah objek perkara ini sebesar Rp 100.000.000,-, baru sawah tersebut kembali ke pusaka milik bersama. 5. Selama Para Tergugat belum membayarkan uang Penggugat yang telah terpakai untuk menjadikan sawah maka tanah tersebut masih di bawah penguasaan / pengelolaan Penggugat 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik no.01844/ Pakan Rabaa, surat ukur No.01722/2021 tanggal 14 September 2021 luas 2213 m2 atas nama Eva Mardalena dkk/Para Tergugat lumpuh kekuatan berlakunya ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini keseluruhanya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |