Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/PDG.ARO/Eku/03/2024
-
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Terdakwa I :
|
|
|
1.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1310042408980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Siluluk
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 24 Agustus 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Siluluk Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Terdakwa II :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1310040811960002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Taratak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 08 November 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Taratak Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Tanggal 17 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024;
|
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN , Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN, bersama- sama dengan saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, dan saksi DUDUNG PRAMANA Bin SUYANA Panggilan DUDUNG, (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split) sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 12 januari 2024 dalam melakukan Kegiatan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa I INDRA LESMANA berperan sebagai Operator satu Alat berat Excavator Merk SANY warna kuning yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI berperan sebagai Operator Dua Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, bersama- sama dengan saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK Berperan sebagai Helper yakni bertugas sebagai perawatan terhadap alat berat (Mengganti oli, gomok, Mengisi BBM dan Mengisi air radiator), saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berperan sebagai membantu anak Box, dan saksi DUDUNG PRAMANA Panggilan DUDUNG berperan sebagai Mekanik dari alat berat yang bekerja dilokasi tersebut, lalu pemodal dari kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr HERIANTO Panggilan HERI KABAU (DPO).
- Bahwa saksi M. PUTRA ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertambangan bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya Saksi bersama TIM dari Sat Reskrim Polres Solok selatan melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud pada pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib sehingga di temukan Para Terdakwa bersama- sama dengan saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, dan saksi DUDUNG PRAMANA Panggilan DUDUNG (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split), kemudian saksi M. PUTRA ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA menanyakan kepada Para Terdakwa apakah memiliki izin untuk menambang dan Para Terdakwa tidak dapat menunjukannya sehingga saksi M. ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Solok Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa alat yang dipergunakan oleh Para Terdakwa selaku Operator untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator Merk SANY warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Dompeng, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) buah karpet warna hijau, 1 (satu) buah Selang, 1 (satu) buah selang Spiral, 1 (satu) buah selang Gabang, dan 1 (satu) unit Excavator Merk Liugong dalam keadaan rusak lalu dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Komputer Alat Berat Liugong dan 1 (satu) unit Monitor Alat Berat Liugong dengan cara pertama-tama para Terdakwa selaku operator menentukan lokasi yang akan diambil materialnya yang mana lokasi tersebut berada di anak sungai, selanjutnya setelah lokasi ditentukan permukaan tanah dikupas/ dikeruk sampai dasar tanah (napal) berupa koral lalu koral tersebut diambil dengan alat berat kemudian ditumpuk di Stopel sampai kurang lebih 15 (lima belas) baket, setelah itu material koral tersebut dimasukkan ke dalam asbuk, yang mana di dalam asbuk tersebut sudah ada karpet dan dialiri dengan air, sehingga material batu dan tanah terpisah sementara pasir hitam tersangkut dikarpet, setelah selesai kegiatan pengambilan material, karpet dibukak dari asbuk lalu pasir hitamnya (kalam) yang tersangkut di dalam karpet dicuci dan didulang oleh anggota asbuk yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, dan saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN hingga didapatlah emas.
- Bahwa aktifitas Penambangan emas tersebut sudah beroperasi 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 januari 2024 sampai dengan 14 januari 2024 dan sudah mendapatkan hasil penambangan emas sebanyak 12 gram yang di pegang oleh Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU (DPO), sedangkan kesepakatan dari penambangan emas tersebut adalah bagi hasil dimana untuk operator sebesar 5?n anggota asbuk 5%, untuk helper 1 jt/bulan, untuk hasil tersebut belum dibagikan.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan untuk mendapatkan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
----------Perbuatan Terdakwa I INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN , Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------
Solok Selatan, 25 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
MISNAWATI, S.H
Jaksa Muda NIP.1976071220022005 |