Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/LH/2024/PN Kbr MISNAWATI, S.H 1.INDRA LESMANA Pgl INDRA AWALUDIN
2.AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 36/Pid.B/LH/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 393/L.3.25/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISNAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA LESMANA Pgl INDRA AWALUDIN[Penahanan]
2AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/PDG.ARO/Eku/03/2024

 

  1.  

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Terdakwa I :

 

 

1.

Nama Terdakwa

:

INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN

 

Nomor Identitas

:

1310042408980001

 

Tempat lahir

:

Siluluk  

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun  /  24 Agustus 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jorong Siluluk Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA

 

          Terdakwa II :

 

Nama Terdakwa

:

AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN

 

Nomor Identitas

:

1310040811960002

 

Tempat lahir

:

Taratak

 

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun  /  08 November 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jorong Taratak Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA  

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 17 Januari 2024;

 

Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024;

Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024;

 

 

 

  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa I INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN , Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN, bersama- sama dengan saksi  MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, dan saksi DUDUNG PRAMANA Bin SUYANA Panggilan DUDUNG, (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split) sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 12 januari 2024 dalam melakukan Kegiatan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa I INDRA LESMANA berperan sebagai Operator satu Alat berat Excavator Merk SANY warna kuning yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI berperan sebagai Operator Dua Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, bersama- sama dengan saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK Berperan sebagai Helper yakni bertugas sebagai perawatan terhadap alat berat (Mengganti oli, gomok, Mengisi BBM dan Mengisi air radiator), saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berperan sebagai membantu anak Box,  dan saksi DUDUNG PRAMANA Panggilan DUDUNG berperan sebagai Mekanik dari alat berat yang bekerja dilokasi tersebut, lalu pemodal dari kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr HERIANTO Panggilan  HERI KABAU (DPO).

 

  • Bahwa saksi M. PUTRA ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertambangan bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya Saksi bersama TIM dari Sat Reskrim Polres Solok selatan melakukan pengecekan  ke lokasi yang di maksud pada pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib sehingga di temukan Para Terdakwa bersama- sama dengan saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, dan saksi DUDUNG PRAMANA Panggilan DUDUNG (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split), kemudian saksi M. PUTRA ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA menanyakan kepada Para Terdakwa apakah memiliki izin untuk menambang dan Para Terdakwa tidak dapat menunjukannya sehingga saksi M. ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Solok Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa alat yang dipergunakan oleh Para Terdakwa selaku Operator untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator Merk SANY warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Dompeng, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) buah karpet warna hijau,  1 (satu) buah Selang, 1 (satu) buah selang Spiral, 1 (satu) buah selang Gabang, dan 1 (satu) unit Excavator Merk Liugong dalam keadaan rusak lalu dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit Komputer Alat Berat Liugong dan 1 (satu) unit Monitor Alat Berat Liugong dengan cara pertama-tama para Terdakwa selaku operator menentukan lokasi yang akan diambil materialnya yang mana lokasi tersebut berada di anak sungai,  selanjutnya setelah lokasi ditentukan permukaan tanah dikupas/ dikeruk sampai dasar tanah (napal) berupa koral lalu koral tersebut diambil dengan alat berat kemudian ditumpuk di  Stopel sampai kurang lebih 15 (lima belas) baket, setelah itu material koral tersebut dimasukkan ke dalam asbuk, yang mana di dalam asbuk tersebut sudah ada karpet dan dialiri dengan air, sehingga material batu dan tanah terpisah sementara pasir hitam tersangkut dikarpet, setelah selesai kegiatan pengambilan material, karpet dibukak dari asbuk lalu pasir hitamnya (kalam) yang tersangkut di dalam karpet dicuci dan didulang oleh anggota asbuk yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, dan saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN hingga didapatlah emas.

 

  • Bahwa aktifitas Penambangan emas tersebut sudah beroperasi 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 januari 2024 sampai dengan 14 januari 2024 dan sudah mendapatkan hasil penambangan emas sebanyak 12 gram yang di pegang oleh Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU (DPO), sedangkan kesepakatan dari penambangan emas tersebut adalah bagi hasil dimana untuk operator sebesar 5?n anggota asbuk 5%, untuk helper 1 jt/bulan, untuk hasil tersebut belum dibagikan.

 

  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan untuk mendapatkan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

----------Perbuatan Terdakwa I INDRA LESMANA Pgl. INDRA Bin AWALUDIN , Terdakwa II AHMAD ALKUSYAHRI Pgl ARI Bin TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

  Solok Selatan, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

                    

 

                                                                            MISNAWATI, S.H

                                                                                         Jaksa Muda  NIP.1976071220022005

Pihak Dipublikasikan Ya