Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2024/PN Kbr | ZETRI SYAFRI HELMI, S.H | ROMI Pgl ROMI Bin AMRIL N | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2024/PN Kbr | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 419/L.3.25/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM-10/PDG.ARO/Eku/03/2024
-------- Bahwa Terdakwa ROMI Panggilan ROMI Bin AMRIL N pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau pada bulan januari tahun 2024 atau pada tahun 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan Umum Muaralabuh Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
Untuk Bahan bakar minyak pada saat itu Terdakwa memiliki sebanyak 3 (tiga) Jirigen/Galon. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari DATUAK LINTANG Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muara labuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl GAMPO Sebanyak 6 (Enam) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl SIWAN Sebanyak 6 (Enam) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl SI IT Sebanyak 9 (Sembilan) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl DATUK INDO Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl GAEK Sebanyak 5(Lima) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl BUDI Sebanyak 4 (Empat) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan. Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl ADI Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan Dan untuk bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 1(satu) jirigen tersebut Terdakwa salain dari tanki mobil L300 yang Terdakwa kendarai.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.-----------------
Solok Selatan, 01 April 2024 Jaksa Penuntut Umum
Zetri Syafri Helmi, S.H Ajun Jaksa NIP.19940326 201902 2 005
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |