Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Kbr ZETRI SYAFRI HELMI, S.H ROMI Pgl ROMI Bin AMRIL N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 419/L.3.25/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZETRI SYAFRI HELMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI Pgl ROMI Bin AMRIL N[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-10/PDG.ARO/Eku/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

 

:

ROMI Panggilan ROMI Bin AMRIL N

Tempat lahir

:

Gantiang

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun /11 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong  Sungai Kapur Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

 

:

Tanggal 26 Januari 2024;

 

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2024 sampai dengan tanggal 15 Februari 2024;

Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024;

Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 10 April 2024;

  1. Dakwaan:

-------- Bahwa  Terdakwa ROMI Panggilan ROMI Bin AMRIL N pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024  atau pada bulan januari tahun 2024 atau pada tahun 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Jalan Umum Muaralabuh Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Kamis pukul 22.30 wib Terdakwa Mendapatkan telfon dari Sdr. Pgl IRUL yang mana pada saat itu Sdr. IRUL Meminta Terdakwa untuk Mengantarkan minyak Ke rumahnya tepatnya di jorong sungai kalu Kec. KPGD Kab. Solok Selatan, saat Terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan dari Sdr. IRUL tersebut untuk mengantarkan BBM yang di minta karena Terdakwa sedang membangun Grobok/kios di rumah Terdakwa untuk menjual minyak namun Terdakwa berjanji kepada Sdr. IRUL Bahwasanya minyak tersebut akan Terdakwa antarkan besok pagi nya, Dan pada pagi harinya sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa mendapatkan telfon dari Pgl Pak DEDET dan beliau bertanya  kepada Terdakwa ” JADI KA SUNGAI KALU ROMI” dan Terdakwa menjawab “LAI PAK KO AWAK KA BARANGKEK” dan saat itu Terdakwa langsung menanyakan perihal Jirigen untuk memuat BBM tersebut dan Pak DEDET menjawab” JAPUIK SE JIRIGEN TAMPEK SI IRUL” Mendengar hal tersebut Terdakwa langsung  Menelfon Sdr. IRUL namun Hanphone Sdr. IRUL tidak mengangkat, selanjutnya Terdakwa langsung menelfon Istri dari Sdr. IRUL saat setelah di angkat Terdakwa menanyakan kepada Istri dari IRUL tersebut “ PAK DEDET MANYURUH MA ANATAKAN MINYAK LAI ADO GALON “ dan saat itu Istri IRUL menjawab “ WAK TANYO KA ABANG DULU”  dan setelah itu istri IRUL memberikan percakapan telfon tersebut kepada IRUL dan menanyakan “ LAI ADO GALON RUL “ dan Sdr. IRUL Menjawab “ AMBIAK SE DI RUMAH “ saat setelah itu Terdakwa langsung ke rumah Sdr. IRUL tepatnya di jorong sungai kalu Kec. KPGD Kab. Solok Selatan, saat setelah sampai Terdakwa di sambut oleh Sdr. IRUL dan saat itu juga ianya menunjukan lokasi dari tempat jirigen tersebut dan langsung Terdakwa muat ke atas mobil Terdakwa dengan jumlah galon 45 (empat puluh lima) buah , dan sekira pukul 10.45 Wib tepat Terdakwa menemui Sdr SI IT di depan SPBU Muaralabuh  dan menanyakan “ ADO MINYAK IT” dan Sdr. IT Menjawab “DI RUMAH ADONYO MAH “ dan Terdakwa menanya “ BARA BUAH” dan Si IT menjawab 3 Galon, selanjutnya Terdakwa langsung ke jalur dua jalan pasar baru muaralabuh tempat proses muat dan disanalah Sdr. SI IT memberitahukan  Kepada DATUAK LINTANG , GAMPO , SIWAN, DATUK INDO, GAEK, BUDI bahwasanya Terdakwa akan membeli minyak dan seketika itu datang lah anak langsir tersebut diatas dan menjual minyak nya kepada Terdakwa dan mengisinya ke jirigen milik Terdakwa
  • Bahwa rincian pembelian BBM jenis Solar yang Terdakwa peroleh dari beberapa orang saksi yang menjual kepada Terdakwa dengan rincian sebagai ebrikut :

Untuk Bahan bakar minyak pada saat itu Terdakwa memiliki sebanyak 3 (tiga) Jirigen/Galon.

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari DATUAK LINTANG Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muara labuh kab. Solok selatan.

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl GAMPO Sebanyak 6 (Enam) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan.

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl SIWAN Sebanyak 6 (Enam) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan.

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl SI IT Sebanyak 9 (Sembilan) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan.

 Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl DATUK INDO Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl GAEK Sebanyak 5(Lima) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan.

Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl BUDI Sebanyak 4 (Empat) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan.

 Untuk Bahan Bakar minyak jenis solar yang Terdakwa beli dari Pgl ADI Sebanyak 3 (Tiga) Jirigen/Galon dan lokasi dari muat minyak tersebut berada di jalur dua jalan pasar baru muaralabuh kab. Solok selatan

 Dan untuk bahan bakar minyak jenis solar dengan jumlah 1(satu) jirigen tersebut Terdakwa salain dari tanki mobil L300 yang Terdakwa kendarai.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah galon  minyak Terdakwa terisi BBM Jenis Solar sebanyak 43 (Empat Puluh tiga)  Galon/ Jirigen. yang Terdakwa Beli dari Sdr. kepada  DATUAK LINTANG , GAMPO, SIWAN, SI IT, DATUK INDO, GAEK, BUDI Terdakwa duduk dilokasi tersebut dan sekira pukul 15.15 Wib barulah Terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak ke rumah Sdr. IRUL di daerah Koto Parik Gadang di Ateh, namun di tengah perjalana Terdakwa tepatnya di Jalan Umum Muaralabuh Jorong Lundang Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Terdakwa di berhentikan oleh Petugas kepolisian resor solok selatan selanjutnya Terdakwa di bawa ke polres solok selatan untuk diproses selajutnya.    

 

---------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.-----------------

 

Solok Selatan, 01 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                   

                                                                         Zetri Syafri Helmi, S.H

                                                                             Ajun Jaksa NIP.19940326 201902 2 005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya