Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Kbr 1.H.BUSTAM BACHTIAR NOERDIN
2.MURNIATI BACHTIAR NOERDIN
3.ELIZABETH BACHTIAR NOERDIN
4.NOVERDI BACHTIAR NOERDIN
5.MARIA ULFA BACHTIAR NOERDIN
1.RAMSI
2.RAPINUS
3.ETTI AMBO
4.SUNNI
5.SYAF
6.IYAN
7.NOPEN
8.ELISURYANI
9.EFRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.BUSTAM BACHTIAR NOERDIN
2MURNIATI BACHTIAR NOERDIN
3ELIZABETH BACHTIAR NOERDIN
4NOVERDI BACHTIAR NOERDIN
5MARIA ULFA BACHTIAR NOERDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMSI
2RAPINUS
3ETTI AMBO
4SUNNI
5SYAF
6IYAN
7NOPEN
8ELISURYANI
9EFRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan  objek perkara  adalah sah milik orang tua kandung Para Pengugat  (BAHCTIAR NURDIN DAN SAMSIYAR) dan Para Penggugat adalah ahli waris nya yang paling berhak atas  objek perkara.
  3. Menyatakan Perbuatan  Ibu   Tergugat I,II,III,IV nama DARAMA (almarhumah),  Tergugat  I, dan  AMZIR (almarhum) saudara kandung  Tergugat I,II,III,dan IV  menguasai objek perkara , menebang pohon karet, menaruko/mengolah   objek perkara  menjadikan  sawah, tanpa setahu dan seizin Orang Tua Para Penggugat dan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  4. Menyatakan   perbuatan  Tergugat  I, dan AMZIR (almarhum) saudara Kandung   Tergugat I,II,III,IV membagi-bagi  objek perkara secara bersama-sama   kepada masing-masing Tergugat I,II,III dan IV, tanpa setahu dan sezin Para Penggugat   adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat III, memberikan sebagian objek perkara kepada anak kandungnya Tergugat V,VI dan VII dan menanami nya dengan tanaman jagung  tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan perbuatan AMZIR (almarhum) saudara kandung Tergugat I,II,III dan IV menjual sebagian objek perkara untuk tanah perumahan kepada Tergugat VIII dan IX , dan selanjutnya perbuatan Tergugat VIII dan IX  memdirikan  sebuah pondok dan membuat pondasi   diatas sebagian objek perkara, tanpa setahu  dan seizin Para Penggugat  adalah perbuatan melawan hukum
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III, IV,V, VI,VII  menguasai objek perkara     menanami dengan tanaman  jagung  dan tanamam lainnya,  serta  mendirikan pondok diatas tanah objek perkara, tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
  8. Menghukum Para Tergugat  I,II,III,IV,V, VI,dan VII,   secara  tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat  dari pemanfaatan tanah  objek perkara luas lebih kurang 3 hektar,   terhitung semenjak tahun 1965 sampai tahun 2023 sama dengan  58  tahun, dengan hasil setiap hektarnya pertahun Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),  sama dengan   3  hektar x Rp.5.000.000,-x 58 tahun     =  Rp. 870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX (Para Tergugat) atau siapa saja yang turut mempunyai hak atas tanah objek perkara untuk mengosongkan dari semua hak miliknya atau hak milik orang lain,  dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat I, II, III, IV dan V (Para Penggugat)  dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya atau hak milik orang lain, dan apabila ingkar dibantu pihak keamanan dari POLRI dan TNI.
  10. Menghukum  Tergugat I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR;

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak