Petitum |
- Menerima Gugatan Para penggugat seluruhnya
- Menyatakan objek perkara adalah sah milik orang tua kandung Para Pengugat (BAHCTIAR NURDIN DAN SAMSIYAR) dan Para Penggugat adalah ahli waris nya yang paling berhak atas objek perkara.
- Menyatakan Perbuatan Ibu Tergugat I,II,III,IV nama DARAMA (almarhumah), Tergugat I, dan AMZIR (almarhum) saudara kandung Tergugat I,II,III,dan IV menguasai objek perkara , menebang pohon karet, menaruko/mengolah objek perkara menjadikan sawah, tanpa setahu dan seizin Orang Tua Para Penggugat dan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan AMZIR (almarhum) saudara Kandung Tergugat I,II,III,IV membagi-bagi objek perkara secara bersama-sama kepada masing-masing Tergugat I,II,III dan IV, tanpa setahu dan sezin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III, memberikan sebagian objek perkara kepada anak kandungnya Tergugat V,VI dan VII dan menanami nya dengan tanaman jagung tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan AMZIR (almarhum) saudara kandung Tergugat I,II,III dan IV menjual sebagian objek perkara untuk tanah perumahan kepada Tergugat VIII dan IX , dan selanjutnya perbuatan Tergugat VIII dan IX memdirikan sebuah pondok dan membuat pondasi diatas sebagian objek perkara, tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III, IV,V, VI,VII menguasai objek perkara menanami dengan tanaman jagung dan tanamam lainnya, serta mendirikan pondok diatas tanah objek perkara, tanpa setahu dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan adat dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
- Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V, VI,dan VII, secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dari pemanfaatan tanah objek perkara luas lebih kurang 3 hektar, terhitung semenjak tahun 1965 sampai tahun 2023 sama dengan 58 tahun, dengan hasil setiap hektarnya pertahun Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), sama dengan 3 hektar x Rp.5.000.000,-x 58 tahun = Rp. 870.000.000 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX (Para Tergugat) atau siapa saja yang turut mempunyai hak atas tanah objek perkara untuk mengosongkan dari semua hak miliknya atau hak milik orang lain, dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat I, II, III, IV dan V (Para Penggugat) dalam keadaan kosong bebas dari hak miliknya atau hak milik orang lain, dan apabila ingkar dibantu pihak keamanan dari POLRI dan TNI.
- Menghukum Tergugat I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR;
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil ( ex aequo et bono). |