Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2017/PN Kbr SYAFRUDDIN GLR. MALIN PUTIAH 1.MUNAF MALIN BATUAH
2.ANTON SUDIRMAN
3.RASINI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2017/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat Reg No. 1 / SK / I / 2017 / PN.Kbr
Penggugat
NoNama
1SYAFRUDDIN GLR. MALIN PUTIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSITA, SHSYAFRUDDIN GLR. MALIN PUTIAH
2YURLI, SHSYAFRUDDIN GLR. MALIN PUTIAH
Tergugat
NoNama
1MUNAF MALIN BATUAH
2ANTON SUDIRMAN
3RASINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

MenundapelaksanaanPutusan perkaraperdataNo..08/PDT.G/2013.PN KBR joputusanPengadilan Tinggi Padang DBP.No.79/PDT./2014/PT.PDG jo Putusan MA RI reg no.1562K/PDT/2015,sampai adanya putusan Hakimberkekuatanhukumtetap.dan pasti dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. MenerimadanmengabulkanbantahanPembantahuntukseluruhnya;
  2. MenyatakanbahwaPembantahadalahPembantah yang beritikat baik ;
  3. MenyatakanPembantah adalah sebagaimamakkepalawarisdalamkaumnya  ;
  4. Menyatakan Terbantah 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
  5. MenyatakanBantahan Pembantahadalahberalasanhukum yang sahsertaberharga ;
  6. MenyatakanPembantahadalahselaku orang yang berhakmempertahankandanmenjagatanah  Pusaka Tinggi kaumnya ;
  7. MenyatakanPembantahadalah orang yang berhak mewarisi harta obyekPerekara/ Bantahannya ;
  8. Menyatakanobjekperkaraadalahmerupakanpusakatinggikaumpembantah dengan terbantah 3;
  9. Menyatakan perbuatan Terbantah 1 dan 2 yang menyuruh Vera  membangun rumah di atas obyek perkara tanpa izin dari Pembantah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  10. Menghukum Terbantah 1 dan 2 untuk menyerahkan kembali obyek perkara secara suka rela kepada Pembantah dalam keadaan semula bebas dari Hak Miliknya dan Hak Milik Orang lain yang diperdapat dari padanya dan kalau engkar dengan bantuan Polisi dan alat negara lainnya, apabila bantahan ini dikabulkan,selama bantahan ini belum mempunyai kekuatan hukum pasti sedangkan obyek sudah beralih ketangan terbantah 1 dan 2;
  11. Menyatakanputusan MA RI regNo.1562 K /PDT/2014 joputusanPengadilanTinggi Padang DBP.No.79/PDT/2014.PT.PDG jo Putusan Pengadilan Negeri  Koto Baru Perdata No.08/Pdt.G/2013.PN.PBR dan semua surat- surat yang berkaitan dengan obyek perkara dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukumataulumpuhberlakunya terhadap obyek perkara;
  12. Membebankan kepada Terbantah 1 dan 2 untuk menyetorkan uang sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke Paniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru sebagai uang jaminan obyek perkara, untuk menjamin semua tuntutan Pembantah;
  13. Menyatakanputusaninidapat di jalankandengansertamertawalaupunadaupayahukumseperti banding ataukasasidariterbantahterbantah (uitvoerbaarbijvoorraad ;
  14. MenghukumTerbantah-Terbantahuntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini;Dan

Kalaupengadilanberpendapat lain mohonputusan yang se adil- adilnya(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak