Petitum |
DALAM PROVISI
MenundapelaksanaanPutusan perkaraperdataNo..08/PDT.G/2013.PN KBR joputusanPengadilan Tinggi Padang DBP.No.79/PDT./2014/PT.PDG jo Putusan MA RI reg no.1562K/PDT/2015,sampai adanya putusan Hakimberkekuatanhukumtetap.dan pasti dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
- MenerimadanmengabulkanbantahanPembantahuntukseluruhnya;
- MenyatakanbahwaPembantahadalahPembantah yang beritikat baik ;
- MenyatakanPembantah adalah sebagaimamakkepalawarisdalamkaumnya ;
- Menyatakan Terbantah 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- MenyatakanBantahan Pembantahadalahberalasanhukum yang sahsertaberharga ;
- MenyatakanPembantahadalahselaku orang yang berhakmempertahankandanmenjagatanah Pusaka Tinggi kaumnya ;
- MenyatakanPembantahadalah orang yang berhak mewarisi harta obyekPerekara/ Bantahannya ;
- Menyatakanobjekperkaraadalahmerupakanpusakatinggikaumpembantah dengan terbantah 3;
- Menyatakan perbuatan Terbantah 1 dan 2 yang menyuruh Vera membangun rumah di atas obyek perkara tanpa izin dari Pembantah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbantah 1 dan 2 untuk menyerahkan kembali obyek perkara secara suka rela kepada Pembantah dalam keadaan semula bebas dari Hak Miliknya dan Hak Milik Orang lain yang diperdapat dari padanya dan kalau engkar dengan bantuan Polisi dan alat negara lainnya, apabila bantahan ini dikabulkan,selama bantahan ini belum mempunyai kekuatan hukum pasti sedangkan obyek sudah beralih ketangan terbantah 1 dan 2;
- Menyatakanputusan MA RI regNo.1562 K /PDT/2014 joputusanPengadilanTinggi Padang DBP.No.79/PDT/2014.PT.PDG jo Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Perdata No.08/Pdt.G/2013.PN.PBR dan semua surat- surat yang berkaitan dengan obyek perkara dinyatakan tidak mempunyai kekuatan Hukumataulumpuhberlakunya terhadap obyek perkara;
- Membebankan kepada Terbantah 1 dan 2 untuk menyetorkan uang sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke Paniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru sebagai uang jaminan obyek perkara, untuk menjamin semua tuntutan Pembantah;
- Menyatakanputusaninidapat di jalankandengansertamertawalaupunadaupayahukumseperti banding ataukasasidariterbantahterbantah (uitvoerbaarbijvoorraad ;
- MenghukumTerbantah-Terbantahuntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini;Dan
Kalaupengadilanberpendapat lain mohonputusan yang se adil- adilnya(Ex Aequo Et Bono) |