Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Kbr Benny Benjamin Purba, S.H. JONI OKSAPUTRA Pgl JON Alias GODOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Benny Benjamin Purba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI OKSAPUTRA Pgl JON Alias GODOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

       Bahwa ia Terdakwa JONI OKSAPUTRA  PGL. JON Alias GODOK pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat di di Jln. Jorong  Lakuak Nagari Tanjuang Bingkuang  Kec. Kubung  Kab. Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jorong Lakuak Nagarai Tanjuang Bingkuang Kec Kubung Kab Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki yang berboncengan dengan saksi  Sis Ekawati dan Sdr. Hafiz Atha Alfarizi.  Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban  Zaki Martin Pgl Zaki dan saksi  Sis Ekawati yang datang dari arah jorong durian menuju jorong melihat Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan terdakwa datang dari arah berlawanan yaitu datang dari  Jorong Lakuak menuju jorong Durian, kemudain korban Zaki Martin Pgl Zaki yang mengendarai sepeda motor berhenti dan menepi dari jalan hingga Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki  turun dari aspal jalan agar Mobil Mitsubishi Dump Truck yang dikemudikan terdakwa tetap jalan terus namun pada saat ditikungan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi melebar kekanan jalan atau masuk ke jalan korban sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki dengan mengenai bagian sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat BA 5257 HT tersebut.  Akibat kejadian kecelakaan tersebut Korban Zaki Martin Pgl Zaki bersama dengan Sdr. Hafiz Atta Alfarizi Pgl Hafiz terpental ke jalan sehingga kepala korban Zaki Martin Pgl Zaki terbentur dan  korban Zaki Martin Pgl Zaki akhirnya tergeletak di tengah jalan dengan keadaan bersimbah darah atau terhadap korban Zaki Martin Pgl Zaki terjadi pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi Sis Ekawati juga terjatuh kedalam jurang sedalam kurang lebih 5 (Lima) meter. Bahwa selanjutnya korban Zaki Martin Pgl Zaki langsung dilarikan ke RST. Kota Solok untuk mendapat perawatan namun selama dalam perawatan di RST. Kota Solok tersebut korban Zaki Martin Pgl Zaki dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit di RST. Kota Solok.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut korban yang bernama Zaki Martin meninggal dunia. Bahwa kesimpulan pemeriksaan pada korban yang bernama  Zaki Martin yaitu korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum sakit berat, pada pemeriksaan fisik ditemukan pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Keadaan tersebut mengakibatkan kematian sebagai dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 07/ III/ /2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hanafi Idris sebagai Dokter yang memeriksa pada Rumaah Sakit Tk. IV 01.07.06.

Bahwa seharusnya terdakwa tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengambil ke jalur lawan  karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan bahaya maut.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau

Kedua :

       Bahwa ia Terdakwa JONI OKSAPUTRA  PGL. JON Alias GODOK pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat di di Jln. Jorong  Lakuak Nagari Tanjuang Bingkuang  Kec. Kubung  Kab. Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jorong Lakuak Nagarai Tanjuang Bingkuang Kec Kubung Kab Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki yang berboncengan dengan saksi  Sis Ekawati dan Sdr. Hafiz Atha Alfarizi.  Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban  Zaki Martin Pgl Zaki dan saksi  Sis Ekawati yang datang dari arah jorong durian menuju jorong melihat Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan terdakwa datang dari arah berlawanan yaitu datang dari  Jorong Lakuak menuju jorong Durian, kemudain korban Zaki Martin Pgl Zaki yang mengendarai sepeda motor berhenti dan menepi dari jalan hingga Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki  turun dari aspal jalan agar Mobil Mitsubishi Dump Truck yang dikemudikan terdakwa tetap jalan terus namun pada saat ditikungan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi melebar kekanan jalan atau masuk ke jalan korban sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki dengan mengenai bagian sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat BA 5257 HT tersebut.  Akibat kejadian kecelakaan tersebut Korban Zaki Martin Pgl Zaki bersama dengan Sdr. Hafiz Atta Alfarizi Pgl Hafiz terpental ke jalan sehingga kepala korban Zaki Martin Pgl Zaki terbentur dan  korban Zaki Martin Pgl Zaki akhirnya tergeletak di tengah jalan dengan keadaan bersimbah darah atau terhadap korban Zaki Martin Pgl Zaki terjadi pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi Sis Ekawati juga terjatuh kedalam jurang sedalam kurang lebih 5 (Lima) meter. Bahwa selanjutnya korban Zaki Martin Pgl Zaki langsung dilarikan ke RST. Kota Solok untuk mendapat perawatan namun selama dalam perawatan di RST. Kota Solok tersebut korban Zaki Martin Pgl Zaki dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit di RST. Kota Solok.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut korban yang bernama Zaki Martin meninggal dunia. Bahwa kesimpulan pemeriksaan pada korban yang bernama  Zaki Martin yaitu korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum sakit berat, pada pemeriksaan fisik ditemukan pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Keadaan tersebut mengakibatkan kematian sebagai dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 07/ III/ /2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hanafi Idris sebagai Dokter yang memeriksa pada Rumaah Sakit Tk. IV 01.07.06.

Bahwa seharusnya terdakwa tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengambil ke jalur lawan  karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka berat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau

Ketiga :

                 Bahwa ia Terdakwa JONI OKSAPUTRA  PGL. JON Alias GODOK pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau terjadi pada tahun 2023 bertempat di di Jln. Jorong  Lakuak Nagari Tanjuang Bingkuang  Kec. Kubung  Kab. Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jorong Lakuak Nagarai Tanjuang Bingkuang Kec Kubung Kab Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki yang berboncengan dengan saksi  Sis Ekawati dan Sdr. Hafiz Atha Alfarizi.  Bahwa pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban  Zaki Martin Pgl Zaki dan saksi  Sis Ekawati yang datang dari arah jorong durian menuju jorong melihat Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan terdakwa datang dari arah berlawanan yaitu datang dari  Jorong Lakuak menuju jorong Durian, kemudain korban Zaki Martin Pgl Zaki yang mengendarai sepeda motor berhenti dan menepi dari jalan hingga Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki  turun dari aspal jalan agar Mobil Mitsubishi Dump Truck yang dikemudikan terdakwa tetap jalan terus namun pada saat ditikungan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi melebar kekanan jalan atau masuk ke jalan korban sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara Mobil Mitsubishi Dump Truck BA 8290 NS yang dikemudikan oleh terdakwa Joni Oksaputra Pgl Jon Alias Godok dengan Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki dengan mengenai bagian sebelah kanan Sepeda Motor Honda Beat BA 5257 HT tersebut.  Akibat kejadian kecelakaan tersebut Korban Zaki Martin Pgl Zaki bersama dengan Sdr. Hafiz Atta Alfarizi Pgl Hafiz terpental ke jalan sehingga kepala korban Zaki Martin Pgl Zaki terbentur dan  korban Zaki Martin Pgl Zaki akhirnya tergeletak di tengah jalan dengan keadaan bersimbah darah atau terhadap korban Zaki Martin Pgl Zaki terjadi pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut saksi Sis Ekawati juga terjatuh kedalam jurang sedalam kurang lebih 5 (Lima) meter. Bahwa selanjutnya korban Zaki Martin Pgl Zaki langsung dilarikan ke RST. Kota Solok untuk mendapat perawatan namun selama dalam perawatan di RST. Kota Solok tersebut korban Zaki Martin Pgl Zaki dinyatakan meninggal dunia oleh Pihak Rumah Sakit di RST. Kota Solok.
  • Bahwa akibat tabrakan tersebut korban yang bernama Zaki Martin meninggal dunia. Bahwa kesimpulan pemeriksaan pada korban yang bernama  Zaki Martin yaitu korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum sakit berat, pada pemeriksaan fisik ditemukan pendarahan yang mengalir dari telinga kiri akibat benturan kepala. Keadaan tersebut mengakibatkan kematian sebagai dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 07/ III/ /2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hanafi Idris sebagai Dokter yang memeriksa pada Rumaah Sakit Tk. IV 01.07.06.  
  • Bahwa akibat  kejadian kecelakan tersebut terdapat juga kendaraan berupa Sepeda motor Motor Honda Beat BA 5257 HT yang dikendarai oleh Korban Zaki Martin Pgl Zaki mengalami kerusakan pada bagian bawah sepeda motor.
  • Bahwa seharusnya terdakwa tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengambil ke jalur lawan  karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerusakan kendaraan dan atau barang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya