Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Kbr UJI ZUMRATOL HIKMAH, S.H TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Pgl. TITIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 424/L.3.25/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UJI ZUMRATOL HIKMAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Pgl. TITIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/PDG.ARO/Enz/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Panggilan TITIN

 

Nomor Identitas

:

1311044503840003

 

Tempat lahir

:

Bidar Alam

 

Umur/Tanggal lahir

:

40 tahun/ 05 Maret 1984

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jorong Kapalo Koto Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Ibu Rumah Tangga

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 

1

Penangkapan

:

04 Februari 2024

2

Penahanan

 

 

 

    • Penyidik

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024

 

    •  Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Solok Selatan, sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024

 

    • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Muara Labuh, sejak tanggal 01 April 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Panggilan TITIN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Pasar Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

  •     Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 Saksi ARIF ABIYYU MUSBAR Panggilan ARIF dan Saksi RONI WIRNA PUTRA BIN WISKARNI Panggilan RONI memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Jorong Pasar Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, oleh karena itu Saksi ARIF ABIYYU MUSBAR Panggilan ARIF dan Saksi RONI WIRNA PUTRA BIN WISKARNI  Panggilan RONI  beserta Tim Satresnarkoba Solok Selatan melakukan penyelidikan di Pasar Bidar Alam, setelah  beberapa hari melakukan Penyelidikan di Pasar Bidar Alam tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi ARIF ABIYYU MUSBAR Panggilan ARIF dan Saksi RONI WIRNA PUTRA BIN WISKARNI  Panggilan RONI beserta Tim Satresnarkoba Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumahnya di Jorong Pasar Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan, pada saat di tangkap Terdakwa sedang tidur dikamarnya, kemudian Saksi ARIF ABIYYU MUSBAR Panggilan ARIF dan Saksi RONI WIRNA PUTRA BIN WISKARNI Panggilan RONI beserta Tim Satresnarkoba Solok Selatan mengamankan Terdakwa.
  •     Selanjutnya Saksi ARIF ABIYYU MUSBAR Panggilan ARIF dan Saksi RONI WIRNA PUTRA BIN WISKARNI  Panggilan RONI beserta Tim Satresnarkoba Solok Selatan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dengan didampingi oleh Saksi MAULANA IHSAN BIN DARMAWIS Panggilan IHSAN dan Saksi IQRA RAHMAT HIDAYAT BIN RAHMAN ERIANTO Panggilan IQRA  dan menemukan 1 (satu) Paket Diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klik warna bening di lantai WC rumah Terdakwa, 1 (Satu) Buah Bong yang terhubung dengan pipet ditemukan di saluran pembuangan air dari WC Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan disudut ruangan lantai dua rumah Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor Imei 869660045931418 diatas kasur kamar Terdakwa.
  •      Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu. 
  •      Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Padang Aro Nomor : 05/II/10497/2024 tanggal 05 Februari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu  yang disita dari TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Panggilan TITIN dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis Shabu dibungkus dengan plastik klik bening disatukan kemudian di timbang dengan total berat bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Disisihkan jenis Shabu untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dengan total berat bersih 0.01 (nol koma nol satu) gram.
  • Sisa bersih barang bukti shabu untuk persidangan 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0110 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Koordinator Substansi Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Padang Dra. Hilda Murni, Apt. MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu dalam plastik yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, dilak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan jumlah sampel 0.01 gram milik TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Panggilan TITIN adalah benar positif mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan  I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa TITIN EDISAL PUTRI BINTI EDISON Panggilan TITIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di Jorong Pasar Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

 

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Pasar Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa meminta narkotika jenis shabu kepada Sdr.OGA (DPO), kemudian Sdr.OGA (DPO) memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang sudah di masukkan ke dalam kaca pyrek, setelah itu Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu yang di beri Sdr.OGA (DPO) di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa adapun Cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu pertama-tama Terdakwa merangkai Bong yang terhubung dengan kaca pyrex, kemudian narkotika jenis shabu Terdakwa masukkan ke kaca pyrex lalu Terdakwa panaskan dengan api yang bersumber dari korek api, selanjutnya Terdakwa hisap dengan menggunakan pipet  hingga uap Shabu mengalir ke Bong yang mana di dalam bong ada air untuk memurnikan uap shabu, setelah itu uap shabu mengalir ke mulut Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa terakhir  menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Pasar Nagari  Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.
  • Bahwa reaksi yang dirasakan Terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu yaitu mata Terdakwa tidak mau tidur, Terdakwa tidak memiliki selera makan dan  ingin bekerja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa berdasarkan dari Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba di Poliklinik Polres Solok Selatan dengan Nomor : SKHPUN /09/II/KES.9/2024/URKES tanggal 04 Februari 2024 terhadap TITIN EDISAL PUTRI yang ditandatangani oleh dr.MIFTA HURRAHMAH, telah melakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa dengan hasil urinenya Positif (+) mengandung Zat  AMP.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

 

 

 

Solok Selatan, 02 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

UJI ZUMRATOL HIKMAH, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19930822 202203 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya