Petitum |
- Menyatakan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang jujur;
- Menyatakan pelawan II adalah pemilik dari tanah yang SAH atas Sertifikat Hak Milik tanah Nomor : 0153, dengan Luas 2.535 m2 atas nama LILI SURIYANI (Pelawan II), Tertanggal 19 Juni 2014 , berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, Tertanggal 06 Mei 2013;
- Membatalkan seluruhnya Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor : 10/Pdt.G/2022/PN.Kbr, Jo Putusan Banding oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 148/PDT/2022/PT PDG, tertanggal Rabu, 14 Sep. 2022, Jo Putusan Kasasi oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2391 K/Pdt/2023, tertanggal Selasa, 26 Sep. 2023
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Membebankan Biaya perkara kepada Terlawan ;
|