Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/PDG.ARO/Eku/03/2024
-
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DUDUNG PRAMANA Pgl. DUDUNG Bin SUYANA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1310021512690002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sumedang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun / 15 Desember 1969
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Koto Lamo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Panjang Kabupaten Dharmasraya
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Tanggal 17 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024;
|
- Dakwaan:
-------- Bahwa Terdakwa DUDUNG PRAMANA Bin SUYANA Panggilan DUDUNG, Saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI dan saksi INDRA LESMANA, (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split) sebagai mana yang dengan sengaja memberi bantuan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa pada hari jumat tanggal 12 januari 2024 dalam melakukan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, Terdakwa berperan sebagai Mekanik dari alat berat yang bekerja dilokasi tersebut, lalu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK Berperan sebagai Helper yakni bertugas sebagai perawatan terhadap alat berat (Mengganti oli, gomok,Mengisi BBM dan Mengisi air radiator), saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berperan sebagai membantu anak Box, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI berperan sebagai Operator Dua Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, saksi INDRA LESMANA berperan sebagai Operator satu Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, lalu pemodal dari kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU (DPO) terdakwa dan para saksi mulai bekerja dengan cara saksi INDRA LESMANA dan saksi AHMAD ALKUSYAHRI mengoperasikan Alat Berat Exavator mengupas/mengeruk selama 1 (satu) hari kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 januari 2024 yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN melakukan pencucian emas, kemudian pada tanggal 15 januari 2023 pada saat baru bekerja mesin dompeng menagalamai kerusakan sehingga tidak bekerja, selanjutnya pada tanggal 16 januari 2024 yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN kembali melakukan aktifitas penambangan pada pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 02.00 wib dan setelah yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berencana akan melakukan pencucian pada kesokan harinya namun pada saat itu yaitu saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI , saksi INDRA LESMANA, dan Terdakwa di datangi oleh pihak kepolisian dan diamankan.
- Bahwa saksi M.ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertambangan bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya Saksi bersama bersama TIM dari Sat Reskrim Polres Solok selatan melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud pada pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib sehingga di temukan Terdakwa , saksi MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, saksi DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI , dan saksi INDRA LESMANA, (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split), kemudian saksi M.ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki izin untuk menambang dan Terdakwa tidak dapat menunjukanya sehingga saksi M. ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Solok Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator Merk SANY warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Dompeng, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) buah karpet warna hijau, 1 (satu) buah Selang, 1 (satu) buah selang Spiral, 1 (satu) buah selang Gabang, dan 1 (satu) unit Excavator Merk Liugong dalam keadaan rusak kemudian dilakukan menyita berupa 1 (satu) unit Komputer Alat Berat Liugong dan 1 (satu) unit Monitor Alat Berat Liugong
- Bahwa aktifitas Penambangan emas tersebut sudah beroperasi 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 januari 2024 sampai dengan 14 januari 2024 dan sudah mendapatkan hasil penambangan emas sebanyak 12 gram yang di pegang oleh Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU (DPO), sedangkan kesepakatan dari penambangan emas tersebut adalah bagi hasil dimana untuk operator sebesar 5?n anggota asbuk 5%, untuk helper 1 jt/bulan, untuk hasil tersebut belum dibagikan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan untuk mendapatkan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
----------Perbuatan Terdakwa DUDUNG PRAMANA Bin SUYANA Panggilan DUDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana.---------
Solok Selatan, 25 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
MOCH. TAUFIK YANUARSYAH, S.H.,M.H
Jaksa Muda NIP.198201072002121002
|