Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Kbr | Novrian | Satuan Reserse Kriminal Polres Solok | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Kbr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: kerugian materil : Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kerugian im-material : membayar ganti kerugian materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 75.000.000,= (tujuh puluh lima juta rupiah); 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekuramng-kurangnya pada 5 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid Mingguan Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 7. Memberikan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |