Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kbr Novrian Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Novrian
Termohon
NoNama
1Satuan Reserse Kriminal Polres Solok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

kerugian materil :

Membayar ganti kerugian  materil karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

kerugian im-material :

membayar ganti kerugian materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 75.000.000,= (tujuh puluh lima juta rupiah);

5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekuramng-kurangnya pada 5 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid  Mingguan Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;

7. Memberikan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya