Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT MUARA PANAS AKMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT MUARA PANAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKMAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.026.256,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.026.256,- (SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA DUA PULUH ENAM RIBU SERATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 145.308.664,- (SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar 44.717.492,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.,- (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No. 257 atas nama SANTIAR, BPKB No. L-03011475 Kendaraan roda dua merk yamaha tahun 2015 an Boby Ramawaty, BPKB No 0152676 An Yartulis kendaraan roda empat tahun 1992. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak