Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kbr PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK ZUL MESRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZUL MESRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 112.397.118,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.994.985,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.397.118,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SERATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 6.597.867,- ( ENAM JUTA LIMA  RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa Sertifikat Hak Milik No 184 atas nama ZUL MESRI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak