Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kbr PT BPR MOS MUARA PANAS DELSIS SOFIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 058/Pdt.G.S/KH-ADV-SA/II-2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR MOS MUARA PANAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHATRIL,SH.PT BPR MOS MUARA PANAS
Tergugat
NoNama
1DELSIS SOFIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.725.223,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya----------------------------------------
  2.  Menyatakan sah perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Surat Pengakuan Hutang/akta Perjanjian Kridit Nomor PK :0.07027/BPR M0S MUARA PANAS/10/2021, tanggal 12 Oktober 2021, serta semua akibat hukumya;-
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran Berdasarkan Surat Pengakuan Hutang/akta Perjanjian Kridit Nomor PK :0.07027/BPR M0S MUARA PANAS/10/2021. Plafon awal Rp 10.000.000.-00, (sepuluh juta rupiah), tanggal 12 Oktober 2021;-----------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini oleh TERGUGAT, apabila ingkar dapat menggunakan bantuan alat Negara, TNI, POLRI;-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua Kewajiban kepada PENGGUGAT terdiri dari  tunggakan pokok, dan bunga, serta denda sebesar Rp  15.725.223,-, (lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima dua ratus dua puluh tiga rupia) dan  kerugian, karena tidak menerima uang pengembalian pinjaman yaitu uang masyarakat serta hilangnya hasil keuntungan akibat perbuatan TERGUGAT sampai diajukan gugatan ini ke pengadilan Negeri Koto Baru serta biaya kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara a quo berjumblah Rp,15.000.000,-00 (limabelas juta rupiah) secara keseluruhan berjumblah Rp 30725.223,-00 (tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima dua ratus dua puluh tiga rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Permohonan ini--------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan Bermotor roda 2 (dua), Tipe D1B02N26L2 A/T, Merk HONDA, Nomor Mesin JFZ2E1737628, Nomor Rangka MH1JFZ214K K738852, Nomor BPKB P-05655212, Nomor Polisi BA 4918 PA, Warna SILVER, Tahum 2019, Isi slinder 110 CC,  Model Sepeda Motor Atas nama SERLI RAMADHANI hak milik DELSIS SOFIA selaku (nasabah) adalah Sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh TERGUGAT berdasarkan Surat Pengakuan Hutang/akta Perjanjian Kridit Nomor PK :0.07027/BPR M0S MUARA PANAS/10/2021  tanggal 12 oktober 2021;-----------
  8. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dimuka umum 1 (satu) unit kendaraan Bermotor roda 2 (dua), Tipe D1B02N26L2 A/T, Merk HONDA, Nomor Mesin JFZ2E1737628, Nomor Rangka MH1JFZ214K K738852, Nomor BPKB P-05655212, Nomor Polisi BA 4918 PA, Warna SILVER, Tahum 2019, Isi slinder 110 CC,  Model Sepeda Motor Atas nama SERLI RAMADHANI Surat PERYATAAN KESEDIAAN MENYERAHKAN JAMINAN SECARA SUKARELA DAN PELEPASAN HAK   tanggal 12 Oktober 2021 selaku debitur dan hasilnya untuk menutupi kerugian PENGGUGAT;---------------------------------
  9. Menyatakan Sita Jamin ( CB ) kuat dan berharga. --------------------------------------

 

10. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwang soom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam mengembalikannya Objek Jaminan kepada PENGGUGAT semenjak keputusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------

11. Menyita seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak TERGUGAT  (berupa Rumah dan Tanah) guna Pemenuhan Pembayaran kerugian  bagi PENGGUGAT;---

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex acquo et bono)-----------------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak