Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 243.538.626,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 220.607.282,- ( DUA RATUS DUA PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 22.931.344,- ( DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 0281 atas nama Yusniati berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |