Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Kbr BRI UNIT LUBUK MALAKO DENDI EKA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Kbr
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT LUBUK MALAKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DENDI EKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 243.538.626,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 243.538.626,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 220.607.282,- ( DUA RATUS DUA PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 22.931.344,- ( DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 0281 atas nama Yusniati berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak