Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Kbr Muslim Kepala Kepolisian Resor Solok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Kbr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muslim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Solok
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Alvira, S.H.Kepala Kepolisian Resor Solok
2Chairul Salam, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Resor Solok
3Faisal Saputra, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Resor Solok
4Marliani, S.H.Kepala Kepolisian Resor Solok
5Oki Taufandi, S.H.Kepala Kepolisian Resor Solok
Petitum Permohonan

DALAM PROVISI

Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut Status Tersangka yang telah dilekatkan kepada diri Pemohon walaupun perkara Praperadilan ini belum diputus;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan pemohon yang tertuang dalam surat perintah penangkapan No. SP.Kap/05/I/2019/Re Reskrim tanggal 26 Januari 2020 dan penahanan yang tertuang dalam surat Penahanan No.SP.Han/05/I/2020/ Reskrim tanggal 27 Januari 2020 tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Penetapan status tersangka telah dilakukan oleh Kepolisan Resor (Polres) solok tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan surat perpanjangan penahanan yang tertuang dalam Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor :SPP/05.b/III/2020/Reskrim tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Pemohon bebas dari status Tersangka;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesarĀ  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri Kotobaru berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya