Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Kbr 1.ITO MARLIZA
2.MAI AFRI YUNETI
Kejaksaan Negeri Solok Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Kbr
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2017
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1ITO MARLIZA
2MAI AFRI YUNETI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Solok Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan status tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor: Print-492/N.3.25/Fd.1/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Para Pemohon bebas dari status Tersangka;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesarĀ  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
  5. Menghukum Termohon untuk merehabilitisi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan seluruh putusan praperadilan ini pada seluruh harian yang terbit di Sumatera Baarat dengan ukuran satu halaman penuh pada halaman berita hukum;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya