Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah sah bertindak selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Panjang Suku Tanjung Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
- Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat dalam kaum Dt. Panjang Suku Tanjung Nagari Koto Gadang Guguak yang terletak di Surau Mudiak Jorong Pasar Usang Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan batas-batas sepadan sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pakuburan kaum Para Penggugat dan Dt. Basa/Pakuburan Manggung, serta Jalan dari Sari Manggis ke Tabek Panjang Guguak; - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah kaum Arkanedi AR Dt. Marajo Suku III Niniak; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kaum Suharman Dt. Basa Suku Tanjung; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Gek Kali Galanggang Suku III Niniak dan Tanah Kaum Afrizal Dt. Rajo Mansur yang sekarang tanah tersebut telah dijual kepada Yarni Aminuddin;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai tanah objek perkara a quo secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaads);
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menebang seluruh tanaman tua yang ditanam oleh Mamak Para Penggugat bernama KAMEK Glr DT. PANJANG yang berada di atas tanah objek perkara a quo secara sepihak dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari kaum Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaads);
- Menyatakan tindakan Para Tergugat secara sepihak telah menyatakan tanah objek perkara a quo sebagai tanah hak milik Para Tergugat yang hanya didasarkan atas Surat Keterangan Penganti Yang Hilang tertanggal 26 Juni 1976 adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaads);
- Menghukum menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada kaum Para Penggugat secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat mengosongkan tanah objek perkara a quo dan menyerahkan dalam keadaan kosong dan bebas dari titel hukum apapun kepada kaum Para Penggugat apabila Para Tergugat bertindak ingkar dalam perkara a quo maka pengosongan tanah objek perkara a quo dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan Surat Keterangan Penganti Yang Hilang tertanggal 26 Juni 1976 adalah lumpuh daya berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah objek perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |