Petitum |
DALAM PROVISI:
Menangguhkan/menunda Pelaksanaan Eksekusi sementara waktu sampai ada Penyelesaian yang jelas mengenai hak dan kepentingan hukum PELAWAN terhadap objek perkara, atau setidak-tidaknya sampai Gugatan PERLAWANAN yang PELAWAN ajukan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Maharajo Basa, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok;
- Menyatakan objek perkara adalah Harta Pusako Tinggi Kaum PELAWAN;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Putusan Republik Indonesia Nomor: 2758 K/Pdt/2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 58/PDT/2014/PT. PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 28/PDT.G/2013/PN.KBRsebagai Putusan yang tidak dapat dilaksanakan Eksekusi (Non Eksekuntabel), karena Objek Eksekusi adalah Hak Milik Kaum PELAWAN dan dikuasai oleh Kaum PELAWAN;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |