Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Kbr NADIA PUTRI PRATIWI, SH, MH. YOGI JUANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-113/L.3.15.8/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA PUTRI PRATIWI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

CABANG KEJAKSAAN NEGERI SOLOK DI ALAHAN PANJANG

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-02/L.3.15.8/Eku.2/03/2024

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

YOGI JUANDA

Tempat lahir

:

Alahan Panjang

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 27 Juni 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Koto Nagari Aie dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

b. Status Penahanan:

 

1.

Penyidik Polri selama 20 hari

:

25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Penuntut Umum selama 40 hari

:

14 Februari 2024 s/d 24 Maret 2024

 

3.

Diperpanjang Penuntut Umum selama 20 hari

:

22 Maret 2024 s/d 10 April 2024

c. Isi Dakwaan:

Bahwa Terdakwa YOGI JUANDA pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Jorong Taluak Dalam Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB saat terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Jorong Koto Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok menuju SPBU Jorong Taluak Dalam Nagari Alahan Panjang dengan mengangkut 12 (dua belas) derigen kosong ukuran 35 liter menggunakan 1 (Satu) unit mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ, sesampainya di SPBU Jorong Taluak terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite sebanyak Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tangki mobil terdakwa, lalu terdakwa membawa mobil ke suatu tempat yang berjarak 500 (lima ratus) meter untuk menyalin isi minyak yang ada di dalam tangki ke derigen yang terdakwa bawa, setelah terdakwa menyalin isi minyak sebanyak lebih kurang 45 (empat puluh lima) liter yaitu sebanyak satu setengah derigen,  terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang yang terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian terdakwa menyuruh kedua orang tersebut untuk mengisi 10 (sepuluh) derigen yang masih kosong dengan bahan bakar minyak jenis pertalite;
  • Bahwa sekira pukul 15.10 WIB terdakwa telah mendapatkan 12 (dua belas) derigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada kedua orang tersebut dengan rincian Rp340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per derigen dengan biaya tambahan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena kedua orang tersebut juga mengisi setengah derigen yang masih belum penuh, kemudian terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dimasukkan ke dalam tangki mobil terdakwa;
  • Bahwa terdakwa segera mengangkut 12 (dua belas) derigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan terdakwa juga membantu sdr. RIAD (DPO) untuk mengangkut 6 (enam) buah derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan pertalite untuk dibawa menuju Simpang Air Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, namun Terdakwa segera ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Solok guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah 5 (lima) kali membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada Bulan November 2023 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju SPBU Jorong Taluak menggunakan 1 (satu) mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ milik Terdakwa dan membawa 7 (tujuh) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong untuk membeli bahan bakar jenis pertalite untuk Terdakwa jual kembali di rumah Terdakwa secara eceran, Terdakwa meminta bantuan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan memberikan uang sebesar Rp2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
  2. Pada bulan Desember 2023 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju SPBU Jorong Taluak menggunakan 1 (satu) mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ milik Terdakwa dengan membawa 5 (lima) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong untuk membeli bahan bakar jenis pertalite untuk Terdakwa jual kembali di rumah Terdakwa secara eceran, Terdakwa meminta bantuan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan memberikan uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tuju ratus ribu rupiah);
  3. Pada bulan Desember 2023 Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju SPBU Jorong Taluak menggunakan 1 (satu) mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ milik Terdakwa dan membawa 7 (tujuh) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong untuk membeli bahan bakar jenis pertalite untuk Terdakwa jual kembali di rumah Terdakwa secara eceran, Terdakwa meminta bantuan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan memberikan uang sebesar Rp2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
  4. Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju SPBU Jorong Taluak menggunakan 1 (satu) mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ milik Terdakwa dengan membawa 5 (lima) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong untuk membeli bahan bakar jenis pertalite untuk Terdakwa jual kembali di rumah Terdakwa secara eceran, Terdakwa meminta bantuan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan memberikan uang sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju SPBU Jorong Taluak menggunakan 1 (satu) mobil merek Suzuki Carry Futura warna putih dengan Nopol BA 1039 BQ milik Terdakwa dengan membawa 12 (dua belas) buah derigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong untuk membeli bahan bakar jenis pertalite untuk Terdakwa jual kembali di rumah Terdakwa secara eceran, Terdakwa meminta bantuan kepada 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan memberikan uang sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengetahui cara kedua orang yang tidak Terdakwa kenal membantu membeli bahan bakar minyak pertalite adalah dengan cara 2 (dua) orang laki-laki mengisi bahan bakar minyak pertalite di SPBU Joorng Taluak Dalam Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok ke dalam tangki sepeda motor, lalu kedua orang tersebut pergi menuju suatu tempat dengan jarak 500 (lima ratus) meter dari SPBU untuk menyalin bahan bakar minyak pertalite dari tangki motor ke dalam derigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter milik Terdakwa, kemudian kedua orang tersebut kembali mengisi bahan bakar minyak pertalite secara berulang-ulang hingga derigen penuh;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli bahan bakar minyak pertalite adalah untuk dijual kembali secara ecer dengan cara memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari derigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter ke dalam botol air merek aqua berukuran 1,5 (satu koma lima) liter sebanyak 30 (tiga puluh) botol, lalu terdakwa menjual bahan bakar minyak pertalite sebesar Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perbotol, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per derigen, selain eceran, terdakwa juga menjual bahan bakar minyak pertalite dengan harga sebesar Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per derigen;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium sampel barang bukti yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) menyatakan bahan bakar minyak tersebut adalah dengan spesifikasi jenis bensin (gasoline) RON 90 yang merupakan jenis bahan bakar minyak jenis pertalite;
  • Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan jenis BBM Khusus Penugasan adalah jenis bensin RON 90, dengan Badan Usaha Penugasan yang menyediakan dan mendistribusikan adalah PT. PERTAMINA (Persero) c.q PT. PERTAMINA Patra Niaga yakni dengan merek dagang Pertalite;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiiannya diberikan penugasan Pemerintah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU tentang Minyak dan Gas Bumi -------

Alahan Panjang, 01 April 2024

 

 

 

 

(NADIA PUTRI PRATIWI, S.H., M.H.)

Ajun Jaksa Madya/Nip. 199709262019022003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya