Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/PDG.ARO/Eku/03/2024
-
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
-
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Siluluk
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 Oktober 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Siluluk Nagari Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
-
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Kambut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun/ 12 September 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Tanggal 17 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2024;
Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024;
|
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI , saksi INDRA LESMANA, dan saksi DUDUNG PRAMANA (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split) sebagai yang melakukan atau yang turut serta melakukan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada Tahun 2024 bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 12 januari 2024 dalam melakukan penambangan emas di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK Berperan sebagai Helper yakni bertugas sebagai perawatan terhadap alat berat (Mengganti oli, gomok,Mengisi BBM dan Mengisi air radiator), Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berperan sebagai membantu anak Box, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI berperan sebagai Operator Dua Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas , saksi INDRA LESMANA berperan sebagai Operator satu Alat berat yang bertugas untuk mengoperasikan Alat Berat Exavator untuk mengeruk Material Pasir guna mendapatkan Emas, dan saksi DUDUNG PRAMANA berperan sebagai Mekanik dari alat berat yang bekerja dilokasi tersebut lalu pemodal dari kegiatan penambangan tersebut adalah Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU (DPO) mulai bekerja dengan cara saksi INDRA LESMANA dan saksi AHMAD ALKUSYAHRI mengoperasikan Alat Berat Exavator mengupas/mengeruk selama 1 (satu) hari kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 januari 2024 yaitu Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN melakukan pencucian emas, kemudian pada tanggal 15 januari 2023 pada saat baru bekerja mesin dompeng menagalamai kerusakan sehingga tidak bekerja, selanjutnya pada tanggal 16 januari 2024 para Terdakwa kembali melakukan aktifitas penambangan pada pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 02.00 wib dan setelah itu Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN berencana akan melakukan pencucian pada kesokan harinya namun pada saat itu Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI , saksi INDRA LESMANA, dan saksi DUDUNG PRAMANA di datangi oleh pihak kepolisian dan diamankan
- Bahwa saksi M.ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pertambangan bertempat di Aliran Sungai Batang Sipotar Jorong Pulau Panjang Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya Saksi bersama bersama TIM dari Sat Reskrim Polres Solok selatan melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud pada pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib sehingga di temukan Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN, bersama- sama dengan Saksi AHMAD ALKUSYAHRI , saksi INDRA LESMANA, dan saksi DUDUNG PRAMANA (merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah / split), kemudian saksi M.ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA menanyakan kepada para Terdakwa apakah meiliki izin untuk menambang dan Para Terdakwa tidak dapat menunjukanya sehingga saksi M.ERVANTO dan Saksi PUJA KATON WADAHANA langsung mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Solok Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa alat yang dipergunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut adalah 1 (satu) unit Excavator Merk SANY warna kuning, 1 (satu) unit Mesin Dompeng, 1 (satu) unit keong, 1 (satu) buah karpet warna hijau, 1 (satu) buah Selang, 1 (satu) buah selang Spiral, 1 (satu) buah selang Gabang, dan 1 (satu) unit Excavator Merk Liugong dalam keadaan rusak kemudian dilakukan menyita berupa 1 (satu) unit Komputer Alat Berat Liugong dan 1 (satu) unit Monitor Alat Berat Liugong
- Bahwa aktifitas Penambangan emas tersebut sudah beroperasi 3 (tiga) hari sejak tanggal 12 januari 2024 sampai dengan 14 januari 2024 dan sudah mendapatkan hasil penambangan emas sebanyak 12 gram yang di pegang oleh Sdr HERIANTO Pgl HERI KABAU, sedangkan kesepakatan dari penambangan emas tersebut adalah bagi hasil dimana untuk operator sebesar 5?n anggota asbuk 5%, untuk helper 1 jt/bulan, untuk hasil tersebut belum dibagikan.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan untuk mendapatkan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
----------Perbuatan Terdakwa I MEGI ASWANDI Panggilan MEGI Bin TAUFIK, Terdakwa II DENDI HAMZAH NURDIN Panggilan DENDI Bin AMIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------
Solok Selatan, 25 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Zetri Syafri Helmi, S.H
Ajun Jaksa NIP.19940326 201902 2 005
|