Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAIMON, S.H. | Syamsir Gelar Malin Pono | 2 | ZAIMON, S.H. | Jamaris | 3 | ZAIMON, S.H. | Fatmawati | 4 | ZAIMON, S.H. | Yulida Wendri | 5 | ZAIMON, S.H. | Kasmardi | 6 | ZAIMON, S.H. | Yarni | 7 | ZAIMON, S.H. | Eli Jufri | 8 | ZAIMON, S.H. | Wirja Hendri |
|
Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan penggugat keselurannya.
- Menyatakan penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan penggugat II sampai VIII adalah anggota kaumnya
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat yang dahulunya dikuasai oleh mamak penggugat yang bernama YAHYA MALIN PONO
- Menyatakan perbuatan tergugat I membuat sertifikat No. 03799 hak milik tanpa izin dan musyawarah dengan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan tergugat II, V, VI menunjuk dan memutuskan tergugat I sebagai pemilik objek perkara adalah bertentangan dengan hukum adat Minang Kabau.
- Menyatakan perbuatan tergugat I membagi-bagikan harta objek perkara (harta pusaka tinggi penggugat) dan menjual kepada pihak ketiga lainnya adalah perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan perbuatan tergugat II, V, VI yang menunjuk dan memutuskan tergugat I sebagai pemilik objek perkara adalah perbuatan melawan hukum adat dan tidak sah menurut hukum adat Minang Kabau.
- Menyatakan perbuatan tergugat VII yang telah membuat sertifikat No. 03799 tanggal 16 februari 2016, luas 99.000 m2. atas nama tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat itu lumpuh masa berlakunya
- Menyatakan perbuatan tergugat I dan IV yang menjual sebahagian objek perkara 3 hektar lebih kepada tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan seluruh surat-surat yang di buat atau dikeluarkan oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI tidak berkekuatan hukum dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya.
- Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII pengosongkan objek perkara dari hak dan miliknya atau yang bersangkutan hak dengan nya dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya dan hak orang lain kalau mereka ingkar dengan bantuan alat negara TNI dan POLRI.
- Menyatakan putusan di jalankan terlebih dahulu walau pun para tergugat banding, verzet dan kasasi.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Dan apabila pengadilan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo et Bono) |