Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTOBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Kbr 1.Syamsir Gelar Malin Pono
2.Jamaris
3.Fatmawati
4.Yulida Wendri
5.Kasmardi
6.Yarni
7.Eli Jufri
8.Wirja Hendri
1.Jaranis Dt. Bandaro Sati
2.Erwan Sari Dt. Gamuak
3.Basril Bahar
4.Hendri Wiraatmaja Dt. Bandaso Sutan
5.Noviyaldi Gelar Dt. Rajo Nan Kayo
6.Sriyanur Malin Pangulu
7.Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, cq Kepala Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok
8.PT. ALYETEDARRIZ CIPTA SARANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Kbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsir Gelar Malin Pono
2Jamaris
3Fatmawati
4Yulida Wendri
5Kasmardi
6Yarni
7Eli Jufri
8Wirja Hendri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIMON, S.H.Syamsir Gelar Malin Pono
2ZAIMON, S.H.Jamaris
3ZAIMON, S.H.Fatmawati
4ZAIMON, S.H.Yulida Wendri
5ZAIMON, S.H.Kasmardi
6ZAIMON, S.H.Yarni
7ZAIMON, S.H.Eli Jufri
8ZAIMON, S.H.Wirja Hendri
Tergugat
NoNama
1Jaranis Dt. Bandaro Sati
2Erwan Sari Dt. Gamuak
3Basril Bahar
4Hendri Wiraatmaja Dt. Bandaso Sutan
5Noviyaldi Gelar Dt. Rajo Nan Kayo
6Sriyanur Malin Pangulu
7Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, cq Kepala Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok
8PT. ALYETEDARRIZ CIPTA SARANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat keselurannya.
  2. Menyatakan penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaumnya dan penggugat II sampai VIII adalah anggota kaumnya
  3. Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum penggugat yang dahulunya dikuasai oleh mamak penggugat yang bernama YAHYA MALIN PONO
  4. Menyatakan perbuatan tergugat I membuat sertifikat No. 03799 hak milik tanpa izin dan musyawarah dengan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan tergugat II, V, VI menunjuk dan memutuskan tergugat I sebagai pemilik objek perkara adalah bertentangan dengan hukum adat Minang Kabau.
  6. Menyatakan perbuatan tergugat I membagi-bagikan harta objek perkara (harta pusaka tinggi penggugat) dan menjual kepada pihak ketiga lainnya adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Membatalkan perbuatan tergugat II, V, VI yang menunjuk dan memutuskan tergugat I sebagai pemilik objek perkara adalah perbuatan melawan hukum adat dan tidak sah menurut hukum adat Minang Kabau.
  8. Menyatakan perbuatan tergugat VII yang telah membuat sertifikat No. 03799 tanggal 16 februari 2016, luas 99.000 m2. atas nama tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan menyatakan sertifikat itu lumpuh masa berlakunya
  9. Menyatakan perbuatan tergugat I dan IV yang menjual sebahagian objek perkara 3 hektar lebih kepada tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum.
  10. Menyatakan seluruh surat-surat yang di buat atau dikeluarkan oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI tidak berkekuatan hukum dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya.
  11. Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII pengosongkan objek perkara dari hak dan miliknya atau yang bersangkutan hak dengan nya dan menyerahkan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya dan hak orang lain kalau mereka ingkar dengan bantuan alat negara TNI dan POLRI.
  12. Menyatakan putusan di jalankan terlebih dahulu walau pun para tergugat banding, verzet dan kasasi.
  13. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Dan apabila pengadilan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak